Investor baru pengembang perumahan dan apartemen Sipoa Group menyatakan bertanggung jawab mencairkan pengembalian dana (refund) terhadap para konsumen, setelah melalui proses akuisisi korporasi terhadap direksi yang lama. 

Advokat asal Surabaya Masbuhin dari Kantor Hukum Masbuhin & Partners ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Tim Manajemen Investor Baru Sipoa Group untuk membantu proses pencairan refund kepada segenap konsumen. 

"Pada 15 Maret lalu kami telah melakukan pengumuman di salah satu media koran cetak di Jawa Timur yang bertujuan untuk menyosialisasikan kehadiran Tim Manajemen Investor Baru Sipoa Group," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu. 

Masbuhin menjelaskan, sebagaimana telah diumumkan di salah satu media cetak yang terbit di Jawa Timur, terdapat tiga bentuk pilihan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh para konsumen Sipoa Group, yaitu refund uang tunai atau melanjutkan pembelian apartemen dan program penukaran unit.

"Tim Manajemen Investor Baru Sipoa Group insyaallah pada pertengahan bulan April mendatang segera berkirim surat kepada seluruh konsumen agar mempersiapkan dokumen-dokumen untuk diverifikasi dan validasi, seperti  fotokopi KTP, kwitansi uang muka atau lunas, surat pesanan, tanda terima pesanan, bayar angsuran, pembatalan pembelian atau akta pembatalan, tanda terima akta pembatalan serta cek atau bilyet giro yang dulu pernah diserahkan oleh direksi lama Sipoa Group," ujarnya.

Masbuhin mengaku diberi kuasa yang ditunjuk Tim Manajemen Investor Baru Sipoa Group untuk melakukan proses praverifikasi dan validasi untuk data seluruh konsumen. 

Tadi siang di Hotel Papilio Surabaya, sejumlah konsumen secara simbolis menerima pencairan refund secara tunai, yang disaksikan langsung oleh Andrys Ronaldi sebagai perwakilan dari Tim Managemen Investor Baru Sipoa Group. 

Jumlah uang refund yang diterima konsumen beragam tergantung dari angsuran yang telah dibayar.  

Salah satu konsumen bernama Lupita mengaku menerima refund uang tunai sebesar Rp15 juta.

"Saya sih karena sudah bayar uang muka saja menerima refund sebesar Rp15 juta," ujar wanita berpostur tinggi itu. 

Sebelumnya, pada 15 Februari 2019, tiga bos Sipoa Group, yaitu Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena menggelapkan uang pembayaran dari para konsumen, dengan divonis pidana enam bulan penjara. 

Di tingkat banding, pada 8 Mei 2019, Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis ketiga bos PT Sipoa Group itu 7 bulan penjara dan langsung bebas karena sudah melebihi masa penahanannya. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan 3 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sudah bersifat inkrah karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan tidak melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.   

Persidangan perkara tersebut digelar berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Gara-gara pihak developer berjanji menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 namun ternyata tidak pernah ditepati. 

Dalam perkara ini, total uang konsumen yang masuk ke pengembang Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp12 miliar berdasarkan bukti kuitansi pembelian.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021