Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima pada Senin, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap empat orang saksi tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.
“Hari ini bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Ali.
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian, lanjut Ali, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1 dan renovasi rumah dinas Wali Kota Batu Nugroho Widhyanto.
Pada pekan lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali, seorang pekerja wiraswasta.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021