Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berusaha segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri.
"Karena batas penahanan tinggal 2 bulan lagi, bahkan kami sekarang kerja keras," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Febrie berharap banyak dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyelesaikan dan membantu penyidikan untuk berkonstrasi penyiatan aset para tersangka.
Selain menyiapkan berkas pekara, penyidik juga sedang fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dengan menyita aset para tersangka Asabri.
Seperti yang diketahui bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Asabri sebesar Rp23,73 triliun, atau lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka Asabri, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, kapal, tambang batu bara, hingga tambang nikel.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyingung soal nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul belum menutupi separuh kerugian negara yang tercatat saat ini (Rp23,73 triliun).
Febrie mengatakan bahwa penyidik kesulitan untuk mengumpulkan aset para tersangka karena dua dari sembilan tersangka merupakan tersangka di kasus Jiwasraya.
Selain itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan aset mereka dengan pinjam nama.
"Ini 'kan sebenarnya aset-asetnya rata-rata dari mereka berdua (Benny Tjokro dan Heru Hidayat, red.) itu tidak ada pakai nama mereka, itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," kata Febrie.
Namun, Febrie menegaskan bahwa Kejagung berupaya keras untuk mengembalikan aset tersebut.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Karena batas penahanan tinggal 2 bulan lagi, bahkan kami sekarang kerja keras," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Febrie berharap banyak dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyelesaikan dan membantu penyidikan untuk berkonstrasi penyiatan aset para tersangka.
Selain menyiapkan berkas pekara, penyidik juga sedang fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dengan menyita aset para tersangka Asabri.
Seperti yang diketahui bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Asabri sebesar Rp23,73 triliun, atau lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka Asabri, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, kapal, tambang batu bara, hingga tambang nikel.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyingung soal nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul belum menutupi separuh kerugian negara yang tercatat saat ini (Rp23,73 triliun).
Febrie mengatakan bahwa penyidik kesulitan untuk mengumpulkan aset para tersangka karena dua dari sembilan tersangka merupakan tersangka di kasus Jiwasraya.
Selain itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan aset mereka dengan pinjam nama.
"Ini 'kan sebenarnya aset-asetnya rata-rata dari mereka berdua (Benny Tjokro dan Heru Hidayat, red.) itu tidak ada pakai nama mereka, itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain," kata Febrie.
Namun, Febrie menegaskan bahwa Kejagung berupaya keras untuk mengembalikan aset tersebut.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021