Sejumlah aktivis dan pecinta lingkungan memberi apresiasi positif terhadap sikap tegas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menolak penambangan emas di wilayahnya karena berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan ekosistem karst serta permukiman penduduk setempat.

"Sikap tegas dan keberpihakan seorang pejabat publik seperti ini patut diapresiasi, kita dukung. Kita berharap lebih banyak pejabat publik di negara ini yang memiliki visi jelas yang berpihak pada pelestarian lingkungan," kata Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Munif Rodaim di Tulungagung, Jawa Timur, Ahad.

Ia menilai izin eksploitasi tambang emas yang diberikan Pemprov Jatim terhadap PT SMN di sembilan kecamatan Kabupaten Trenggalek adalah ancaman nyata terhadap keseimbangan lingkungan.

Terlebih kawasan itu merupakan kawasan karst yang di dalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia.

Penambangan dalam skala besar di salah satu daerah yang sempat menyandang status daerah tertinggal itu hanya akan menyebabkan sendi ekonomi warganya semakin terpuruk karena kue pertambangan lebih banyak dinikmati segelintir orang dalam jaringan korporasi besar tambang SMN.

"Selain lumbung pangan petani ikut terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 telah menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020," ujarnya.

Berdasarkan kajian Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), di kawasan karst dan pesisir Trenggalek terdapat 47 jenis burung, dimana enam di antaranya dilindungi IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas. Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," ucap M Ikhwan, .

Oleh karena itu, pihaknya akan ikut merekomendasikan Bupati Trenggalek dan DPRD untuk satu suara menolak rencana eksploitasi pertambangan emas.

Banyak pihak yang menyampaikan penolakan atas terbitnya izin tambang emas yang sebagian besar berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Penolakan didasari bahwa pertambangan emas akan mengancam lingkungan hidup dan menimbulkan konflik sosial.

Caranya, pertama adalah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek.

Kedua, merevisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah (RTRWD) Kabupaten Trenggalek untuk mengubah zona tambang emas di lokasi izin terbut menjadi zona perlindungan dan budi daya.

"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat mulai dari petani, akademisi, pegiat lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk rapatkan barisan untuk menjaga ruang hidup dari ancaman kerusakan akibat tambang emas," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021