Bekas Direktur Penjualan PT LG Electronics Indonesia Budi Setiawan langsung menyatakan kasasi begitu majelis hakim yang diketuai Slamet Riadi menolak gugatannya pada persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surabaya, Kamis.

Kuasa hukum Budi Setiawan, Sunarno Edy Wibowo dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum Wibowo & Partner, menyatakan pihaknya akan terus memperjuangan hak dari kliennya.

"Kita akan berjuang di tingkat kasasi karena kita menganggap putusan hakim mengada-ada. Kenapa kita melakukan gugatan perselisihan hak? karena ketika melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya, kita menolak semua anjuran itu," tegasnya dalam keterangan tertulis.

Budi Setiawan usai persidangan juga menyatakan akan terus memperjuangkan haknya hingga berhasil. "Kalau saya menyerah, artinya saya menerima dan membenarkan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PHI mengabulkan eksepsi dari PT LG Electronics selaku tergugat dan menolak gugatan dari Budi Setiawan. "Menerima eksepsi dari tergugat, mengingat gugatan yang dilakukan pihak penggugat tidak sinkron dengan anjuran dari mediator, dalam hal ini Disnaker Surabaya," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 91/Pdt.Sus/PHI/2020/PN.Sby adalah gugatan perselisihan hak, padahal anjuran dari Disnaker Surabaya adalah perselisihan kepentingan.

"Sudah jelas dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelas Slamet Riyadi.

Menanggapi putusan hakim itu, Budi Setiawan mengatakan ada yang aneh dengan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkaran ini, karena apabila anjuran mediator yang berlaku, tidak perlu disediakan upaya hukum ke PHI.

Ia menegaskan bahwa perkaranya jelas adalah perselisihan hak sehingga sangat keberatan dan dirugikan dengan adanya SP3 dan dilanjutkan dengan demosi.

"Bagaimana bisa Hakim Slamet menyatakan masalah SP3 dan demosi adalah perselihan kepentingan. Kemudian pensiun dini saya sudah disetujui tetapi sampai saat ini tidak dibayar karena saya tidak mau menandatangani perjanjian yang disodorkan perusahan," imbuh Budi Setiawan.

Budi Setiawan menggugat PT LG Electronics Indonesia sebesar Rp15,6 miliar setelah disetujuinya pensiun dini dari perusahaan itu. Ia terpaksa melayangkan gugatan menyusul pesangonnya yang masih ditahan setelah mengundurkan diri dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan produk elektronik itu.

Sejak mengajukan pensiun dini pada 24 Desember 2019 dan disetujui manajemen PT LG pada 30 Desember 2019, uang pesangon yang menjadi hak Budi Setiawan hingga kini masih ditahan oleh perusahaan.

"Saya sebagai pengacara klien saya berhak untuk menuntut hak-haknya, salah satunya hak pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setelah dihitung mencapai Rp5,37 miliar," jelas Sunarno.

Selain itu, SUnarno juga meminta kliennya mendapatkan hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar Rp84,65 juta, hak cuti besar selama 6 tahun terakhir Rp148,14 juta, dan perusahaan harus membayar kerugian immaterial Budi Setiawan sebesar Rp10 miliar. "Jadi, totalnya mencapai Rp15,6 miliar," tambahnya.

Pewarta: Hanif/DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021