Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Rabu (10/2) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, setelah pada hari sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu," kata Ali, dalam keterangan yang diterima ANTARA, di Malang, Rabu.

Para saksi yang diperiksa tersebut, lanjut Ali, adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Peneliian dan Pengembangan Daerah Kota Batu Sopa Ike Paci, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu Supriyanto, serta Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi.

Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap ajudan Wali Kota Batu Zilkha Hilna, karyawan swasta Agoes Soerjanto, dan Daniel Davis Ehrhardt, pemilik CV Kaliaf Muda Arief Setioadi, seorang ibu rumah tangga Endah Wijiati, dan pemilik CV Sawung Galing Moh Zaini Ilyas.

"Kemudian juga Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera, selaku pengelola Predator Fun Park, Harianto," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (9/2), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang mayoritas berasal dari pejabat pada lingkungan Pemerintah Kota Batu. Delapan orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat.

Kemudian Plt Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.

Selain itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.

Pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pada lingkungan Pemerintah Kota Batu 2011-2017 bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK.

Pada awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi lain yakni Pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Pada Januari 2021 tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Selain itu, KPK juga menggeledah di salah satu toko yang ada di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.

Sebagai informasi, pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021