Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur diminta koordinasi dengan Pemkot Surabaya saat melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

"Saya mengapresiasi upaya Satpol PP Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menegakkan  protokol kesehatan di Surabaya. Namun saya berharap, upaya penegakan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, karena itu inti dari desentralisasi," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis.

Namun di sisi lain, kata dia, Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan, tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim. 

"Upaya Satpol PP jatim yang sering melakukan razia di wilayah Kota Surabaya memicu kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Menurut dia, kalau tindakan penegakan Perwali 2/2021 tidak berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, maka akan memicu kecurigaan publik bahwa Satpol PP Surabaya tidak bekerja menegakkan perwali itu.

Toni mengatakan setiap kabupaten/kota punya kajian sendiri terkait penanganan COVID-19 dengan kekhasan wilayah masing-masing. Sehingga tidak sama antara klaster di Surabaya sama dengan Sidoarjo maupun Malang.
 
"Satpol PP punya skala prioritas mana yang dilakakukan penindakan dan mana diberikan edukasi.
Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakan 3 M terus tersosialisasikan tanpa henti

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021