Ketua Dewan Penasihat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) mempertanyakan para dokter yang membuat berkomentar bahwa galon guna ulang adalah berbahaya.
"Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasihat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Selasa.
Para dokter diharapkan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah, karena semua barang yang sudah beredar di Indonesai merupakan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu tanggung jawabnya BPOM,” ucapnya.
Menurut Prijo, galon guna ulang pasti telah melalui sebuah uji karena tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat, terlebih dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar itu tidak tersertifikasi.
Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya.
"Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau jurnal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi," katanya.
Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas.
Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM.
SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tutur Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasihat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Selasa.
Para dokter diharapkan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pamerintah, karena semua barang yang sudah beredar di Indonesai merupakan regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jadi kalau sudah disertifikasi oleh BPOM, ya semestinya sudah aman. Karena itu tanggung jawabnya BPOM,” ucapnya.
Menurut Prijo, galon guna ulang pasti telah melalui sebuah uji karena tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat, terlebih dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar itu tidak tersertifikasi.
Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter harus mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-bukti ilmiahnya.
"Bukti ilmiah itu diperoleh dari hasil penelitian yang baik. Hasil penelitian itu juga harus dimuat dalam majalah atau jurnal yang dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi," katanya.
Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon guna ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas.
Artinya, kemasan air minum galon isi ulang itu aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
"Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan," kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC wajib memiliki Sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM.
SNI dan Izin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif.
"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tutur Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021