Pemerintah Kabupaten Malang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 saat libur akhir tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Nomor 800/8397/35.07.301/2020.

"Jika ASN cuti, mereka dikhawatirkan liburan atau pergi ke suatu daerah. Ini berarti ada pergerakan manusia yang bisa menjadi media penyebaran,” kata Nurman di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Seluruh ASN tidak boleh mengambil cuti, selain yang telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.

Namun, cuti hanya diperbolehkan bagi ASN yang sakit atau melahirkan. Selain itu, cuti juga diperbolehkan untuk alasan yang dinilai penting dan tidak bisa ditinggalkan. Pemerintah Kabupaten Malang telah menolak beberapa pengajuan cuti dari ASN saat libur akhir tahun tersebut.

“Delapan pengajuan cuti kami tolak. Kami tetap berkewajiban untuk memeriksa, apa alasan cuti tersebut. Yang kami tolak adalah cuti biasa,” kata Nurman.

SE tersebut harus diperhatikan bagi setiap ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Sebab, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar Surat Edaran tersebut.

"Tentunya akan ada sanksi. Sesuai kriterianya, apakah ringan, sedang atau berat. Nanti akan dikaji jika ada. Seperti libur Natal kemarin, kita kan juga sidak dengan Inspektorat di beberapa OPD," kata Nurman.

Hingga saat ini, secara keseluruhan, di Kabupaten Malang terdapat 1.454 kasus konfirmasi positif COVID-19, sebanyak 1.334 orang dilaporkan telah sembuh, 85 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.*

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020