Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung wacana untuk menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Wayan Titib saat dihubungi di Surabaya, Minggu, menyatakan sangat prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi dalam dua pekan terakhir. Apalagi korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.
"Maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara ini adalah pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002," katanya, menambahkan.
Menurut Wayan Titib, sepak terjang KPK dalam beberapa pekan terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan lembaga antirasuah itu.
Namun, sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius, dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan korupsi.
"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kembali kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun terhadap KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wayan Titib saat dihubungi di Surabaya, Minggu, menyatakan sangat prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi dalam dua pekan terakhir. Apalagi korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.
"Maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara ini adalah pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2002," katanya, menambahkan.
Menurut Wayan Titib, sepak terjang KPK dalam beberapa pekan terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan lembaga antirasuah itu.
Namun, sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius, dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan korupsi.
"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kembali kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun terhadap KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020