Dua orang tersangka penyebar video syur dengan pemeran wanita mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower atau pengikuti di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video syur mirip artis Gisel tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Penyebar video syur mirip artis Gisel diringkus polisi
Baca juga: Polisi selidiki delapan akun medsos diduga sebar video syur mirip Gisel
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut. "Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Kedua orang tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Gisel berpotensi diperiksa polisi terkait video syur mirip dirinya
Baca juga: Polisi selidiki penyebar video syur mirip artis Gisel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video syur mirip artis Gisel tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Penyebar video syur mirip artis Gisel diringkus polisi
Baca juga: Polisi selidiki delapan akun medsos diduga sebar video syur mirip Gisel
Meski telah mendapatkan pengakuan dari kedua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut. "Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Kedua orang tersangka penyebar video syur mirip artis Gisel tersebut berinisial PP dan MN. Kedua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Gisel berpotensi diperiksa polisi terkait video syur mirip dirinya
Baca juga: Polisi selidiki penyebar video syur mirip artis Gisel
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020