Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 59.551 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM).
"Usulan bantuan untuk pelaku UMKM ini dalam enam tahap, yakni mulai Agustus hingga September 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah pelaku UMKM yang diusulkan menerima bantuan ini masih belum memenuhi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Sebab, menurut Fata, kuota bantuan untuk para pelaku UMKM sebanyak 12 juta di seluruh Indonesia dan kuota khusus untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 78.249 pelaku UMKM.
Dengan demikian, maka jumlah pelaku UMKM yang diusulkan menerima bantuan belum memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha daring maupun di luar jaringan. Sistem bantuan nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” kata Fata.
Untuk menerima bantuan modal kerja produktif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
“Ini yang menjadi penyebab, mengapa tidak semua pelaku bisa menerima bantuan ini. Karena mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tentunya tidak semerta-merta mengusulkan,” katanya.
Selain itu, data yang diajukan, nantinya juga masih akan diverifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM, dan validasi oleh bank mitra. “Jadi, Kami hanya dari sisi data, untuk verifikasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra,” katanya, menjelaskan.
Plt Kepala Diskop dan UKM Pemkab Pamekasan ini juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.
"Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Usulan bantuan untuk pelaku UMKM ini dalam enam tahap, yakni mulai Agustus hingga September 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Pemkab Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan jumlah pelaku UMKM yang diusulkan menerima bantuan ini masih belum memenuhi kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Sebab, menurut Fata, kuota bantuan untuk para pelaku UMKM sebanyak 12 juta di seluruh Indonesia dan kuota khusus untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 78.249 pelaku UMKM.
Dengan demikian, maka jumlah pelaku UMKM yang diusulkan menerima bantuan belum memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sasaran pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut meliputi, usaha berupa barang, jasa, usaha daring maupun di luar jaringan. Sistem bantuan nantinya akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui empat bank mitra, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.
“Yang terpenting ada usahanya dan bukan usaha dalam skala besar, karena fokusnya pada usaha kecil dan menegah ke bawah,” kata Fata.
Untuk menerima bantuan modal kerja produktif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus benar-benar memiliki usaha barang atau jasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat.
Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman dari bank manapun.
“Ini yang menjadi penyebab, mengapa tidak semua pelaku bisa menerima bantuan ini. Karena mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, Pemkab Pamekasan melalui Diskop dan UKM, tentunya tidak semerta-merta mengusulkan,” katanya.
Selain itu, data yang diajukan, nantinya juga masih akan diverifikasi Kementerian Koperasi dan UMKM, dan validasi oleh bank mitra. “Jadi, Kami hanya dari sisi data, untuk verifikasi wewenang pusat, dan nanti validasi tergantung masing-masing bank yang merupakan mitra,” katanya, menjelaskan.
Plt Kepala Diskop dan UKM Pemkab Pamekasan ini juga mengajak seluruh pelaku UMKM di Pamekasan untuk segera mengusulkan ke masing-masing desa atau melalui kelompok usaha agar para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana tersebut.
"Tentunya kami tekankan jangan sampai mengajukan bantuan modal kerja jika memang tidak memiliki usaha, sebab bantuan ini diberikan untuk kembali menghidupkan perekonomian masyarakat khusus para pelaku UMKM," katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020