Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai ancaman terorisme, termasuk penyebarluasan paham radikal dan intoleransi.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa dalam upaya mewaspadai ancaman tersebut, BNPT menyelenggarakan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional BNPT Tahun 2020 yang bertujuan memberikan perlindungan untuk masyarakat, dari ancaman terorisme.
“Saya ingin mengajak seluruh lembaga atau instansi, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme," kata Boy, di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa.
Boy menambahkan perlu adanya kepedulian, kepekaan terkait adanya ancaman terorisme, penyebarluasan paham radikal yang mengarah kepada intoleran, itu terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, deklarasi ini menjadi pengingat kepada seluruh elemen bangsa.
Menurut Boy, ancaman terorisme, penyebarluasan radikalisme yang mengarah kepada intoleran, bisa menimpa siapa saja, dan tentunya dapat juga berpotensi melibatkan generasi muda Indonesia.
"Kita kembali mengingatkan generasi muda kita bahwa perlu siaga menghadapi potensi ancaman. Ini tentu melibatkan lintas elemen bangsa, dan secara bersama-sama," kata Boy.
Boy menambahkan, kesiapsiagaan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa terorisme bukanlah permasalahan yang dapat dianggap remeh. Menurut Boy, serangan kecil dapat berdampak besar terhadap integritas dan martabat Indonesia.
"Saya selaku Kepala BNPT ingin mengajak seluruh lembaga atau instansi, serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme," ujar Boy.
Deklarasi yang dilakukan BNPT tersebut, merupakan salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yakni kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
Kesiapsiagaan nasional yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020