Pemerintah Kabupaten Pamekasan membebaskan biaya promosi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di videotron milik Pemkab Pamekasan sebagai upaya membantu memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pembebasan biaya bagi pelaku UMKM yang mempromosikan produknya melalui videotron milik Pemkab Pamekasan terhitung sejak 1 Oktober 2020, dan akan berlangsung 30 Desember 2020," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Selasa malam.
Selain membebaskan biaya promosi di videotron, Pemkab Pamekasan juga memberikan potongan 50 persen bagi pelaku UMKM yang mempromosikan produknya melalui radio milik Pemkab Pamekasan, yakni Ralita FM.
"Waktunya juga sama, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2020," kata bupati.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 430/237/432.013/2020 tentang Peningkatan Kegiatan Ekonomi Selama Pandemi COVID-19 Melalui Pembebasan Biaya Retribusi videotron dan Promosi Iklan melalui Ralita FM untuk Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pamekasan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh bupati dan ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil Kabupaten Pamekasan itu juga dijelaskan tentang prasyarat bebas retribusi bagi yang hendak memasang iklan di videotron dan Radio Ralitas FM.
"Pertama, pelaku usaha mikro merupakan warga Pamekasan dan domisili usaha juga berada di Kabupaten Pamekasan," kata bupati.
Kedua, materi promosi usaha/iklan dibuat sendiri oleh pelaku usaha, baik yang hendak ditayangkan di videotron milik Pemkab Pamekasan ataupun di radio Ralita FM Pamekasan.
"Jadi syaratnya hanya dua itu, dan ini sebagai upaya Pemkab Pamekasan dalam ikut membantu meningkatkan kegiatan perekonomian di kalangan masyarakat Pamekasan," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pembebasan biaya bagi pelaku UMKM yang mempromosikan produknya melalui videotron milik Pemkab Pamekasan terhitung sejak 1 Oktober 2020, dan akan berlangsung 30 Desember 2020," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Selasa malam.
Selain membebaskan biaya promosi di videotron, Pemkab Pamekasan juga memberikan potongan 50 persen bagi pelaku UMKM yang mempromosikan produknya melalui radio milik Pemkab Pamekasan, yakni Ralita FM.
"Waktunya juga sama, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2020," kata bupati.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 430/237/432.013/2020 tentang Peningkatan Kegiatan Ekonomi Selama Pandemi COVID-19 Melalui Pembebasan Biaya Retribusi videotron dan Promosi Iklan melalui Ralita FM untuk Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Pamekasan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh bupati dan ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil Kabupaten Pamekasan itu juga dijelaskan tentang prasyarat bebas retribusi bagi yang hendak memasang iklan di videotron dan Radio Ralitas FM.
"Pertama, pelaku usaha mikro merupakan warga Pamekasan dan domisili usaha juga berada di Kabupaten Pamekasan," kata bupati.
Kedua, materi promosi usaha/iklan dibuat sendiri oleh pelaku usaha, baik yang hendak ditayangkan di videotron milik Pemkab Pamekasan ataupun di radio Ralita FM Pamekasan.
"Jadi syaratnya hanya dua itu, dan ini sebagai upaya Pemkab Pamekasan dalam ikut membantu meningkatkan kegiatan perekonomian di kalangan masyarakat Pamekasan," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020