Puluhan elemen masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, mendeklarasikan gerakan Jogoboyo sebagai upaya menjaga Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dari tindakan anarkis setelah demo penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
"Jogoboyo ini masukan dari warga kota yang tetap menginginkan kotanya kondusif," kata Koordinator Jogoboyo Kusnan Hadi usai deklarasi Jogoboyo di salah satu warung angkringan Jembatan Merah Surabaya, Jumat.
Hadir dalam deklarasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pergerakan, ulama, seniman, dan advokad. Acara yang digagas sekelompok pemuda Surabaya itu bertujuan menjaga Kota Surabaya dengan nama Jogoboyo atau menjaga Kota Surabaya.
Menurut Kusnan, demonstrasi adalah hak warga negara. "Kita semua menghormati sebagai proses demokrasi, namun bila sudah merusak fasilitas publik milik warga, itu sudah tidak bisa dibiarkan," katanya.
Menurut dia, fasilitas publik yang dibangun di Surabaya merupakan hasil dari uang pajak warga Kota Surabaya.
"Kita harus jaga kota ini. Demo kemarin (8/10) yang tertangkap pihak keamanan ternyata sebagian besar warga di luar Surabaya," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meluapkan amarahnya kepada pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas publik saat demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10) malam.
Risma menghampiri salah seorang pendemo yang ditangkap petugas kepolisian usai unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja diwarnai kerusuhan dan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Risma yang emosional merasa tidak terima lantaran fasilitas umum dan pot-pot tanaman di kotanya dirusak oleh para pendemo tolak UU Cipta Kerja.
"Kamu tahu, aku bangun ini untuk rakyatku juga, kenapa kamu rusak kotaku? Kenapa kamu gak rusak kotamu sendiri? ujar Risma dengan nada tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Jogoboyo ini masukan dari warga kota yang tetap menginginkan kotanya kondusif," kata Koordinator Jogoboyo Kusnan Hadi usai deklarasi Jogoboyo di salah satu warung angkringan Jembatan Merah Surabaya, Jumat.
Hadir dalam deklarasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pergerakan, ulama, seniman, dan advokad. Acara yang digagas sekelompok pemuda Surabaya itu bertujuan menjaga Kota Surabaya dengan nama Jogoboyo atau menjaga Kota Surabaya.
Menurut Kusnan, demonstrasi adalah hak warga negara. "Kita semua menghormati sebagai proses demokrasi, namun bila sudah merusak fasilitas publik milik warga, itu sudah tidak bisa dibiarkan," katanya.
Menurut dia, fasilitas publik yang dibangun di Surabaya merupakan hasil dari uang pajak warga Kota Surabaya.
"Kita harus jaga kota ini. Demo kemarin (8/10) yang tertangkap pihak keamanan ternyata sebagian besar warga di luar Surabaya," ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meluapkan amarahnya kepada pendemo yang melakukan perusakan sejumlah fasilitas publik saat demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10) malam.
Risma menghampiri salah seorang pendemo yang ditangkap petugas kepolisian usai unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja diwarnai kerusuhan dan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Risma yang emosional merasa tidak terima lantaran fasilitas umum dan pot-pot tanaman di kotanya dirusak oleh para pendemo tolak UU Cipta Kerja.
"Kamu tahu, aku bangun ini untuk rakyatku juga, kenapa kamu rusak kotaku? Kenapa kamu gak rusak kotamu sendiri? ujar Risma dengan nada tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020