Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Resmob Polres Pasuruan Kota menembak mati seorang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Sues di Pasuruan, Senin (5/10).

"Tindakan terukur dilakukan karena si pelaku yang merupakan DPO curat karena melawan petugas saat penangkapan di Pasuruan, Senin (5/10) pukul 23.20 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.

Pria yang akrab disapa Truno itu mengungkapkan penangkapan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa DPO sedang berada di rumah warga menghadiri hajatan.

Anggota yang sudah berjaga di Mako Polsek Grati, lantas bergerak cepat memburu pelaku. Tepat di jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan anggota berpapasan dengan Sues, yang mengendarai motor bersama seseorang yang tidak dikenal.

"Anggota yang tak mau kehilangan jejak tersangka langsung memutar arah dan mengejar tersangka, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka mengetahui jika dirinya diburu oleh polisi," ujar Truno.

Saat akan masuk ke gang kecil, salah satu anggota kepolisian yakni Bripda Muhammad Benny menarik sarung tersangka hingga terjatuh.

Saat terjatuh, secara tiba tiba tersangka mengeluarkan senjata jenis revolver rakitan dengan amunisi 5.56 mm dan menembakkan ke arah perut Bripda Benny dan Bripka Sutiyono. 

"Atas kejadian ini, anggota lain sempat baku tembak dengan tersangka. Tersangka sendiri tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Pria dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut bahwa tersangka ini sudah kerap kali melakukan tindak kriminalitas. Dari catatan kepolisian, tersangka seorang residivis curas (pencurian dengan kekerasan) sapi di Polres Lumajang.

Selanjutnya residivis Polres Pasuruan dengan kasus membacok warga, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan beberapa kasus diantaranya, perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, melempar Bondet anggota brimob watu kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus curanmor (R4).

"Selama masa Pandemi COVID-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan kantibmas dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat," katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam beserta peluru  tajam kaliber 5,56 mm. 

Jumlah dalam dompet 11 butir dan dalam silinder satu butir dan selongsong dalam silinder lima butir, serta enam butir peluru hampa.

Selanjutnya satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm dengan sarung pedang terbuat dari kulit, satu buah sabuk kain warna hitam yg berisi jimat dan Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.

Atas kejadian tersebut beberapa anggota mengalami luka diantaranya, Bripka Hariz Farizy, SH, Polres Pasuruan Kota mengalami luka percikan api senjata api pelaku di tangan kiri, Bripka Sutiyono, Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak di perut bawah sebelah kiri dan Bripda Muhammada Beny dari Subdit Jatanras mengalami luka tembak di bagian perut tengah.

Saat ini jenazah tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit Grati, dan untuk tiga anggota yang mengalami luka akibat kejadian itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020