Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari mengatakan rancangan APBD tahun anggaran 2021 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan fokus dengan kebijakan prioritas percepatan pemulihan ketahanan ekonomi.

"Kebijakan prioritas Bupati dan Wabup Probolinggo pada rancangan APBD 2021 untuk percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pemulihan industri, pariwisata, investasi, kesehatan dan infrastruktur," katanya saat memimpin rapat paparan program dan kegiatan tahun 2021 di Pendapa Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Senin.

Dalam rapat itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono. Kegiatan itu diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

"Tentunya dilakukan Koordinasi Integrasi Sinkronisasi (KIS) program kegiatan dan sub kegiatan, baik dari beragam sumber dana antar-OPD dan antar-stakeholders," tuturnya.

Ia berharap semua pihak melakukan kolaborasi secara bertahap dan berkelanjutan dengan OPD terkait, kemudian melakukan inovasi program kegiatan dan sub kegiatan yang mempunyai daya ungkit atas prioritas pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

"Seluruh Kepala OPD dan Camat untuk dapatnya mengentri ulang RKPD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menggunakan SIPD (Sistem Infomasi Pemerintahan Daerah) menyesuaikan program dan kegiatan dengan pagu anggaran definitif yang baru pada aplikasi SIPD," katanya.

Sementara Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono mengatakan dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2021 telah diambil melalui keputusan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Probolinggo pada tanggal 17 Juli 2020.

"Dalam perkembangannya terdapat dinamika yang mempengaruhi perjalanan penyusunan dan pembahasan anggaran 2021," katanya.

Ia menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara elektronik melalui SIPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 Tentang SIPD.

"Selain itu, Pemkab Probolinggo mengharuskan melakukan entry ulang aplikasi SIPD dalam hal penyusunan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2021," ujarnya.

Menurutnya pemerintah pusat bersama DPR RI melalui rapat paripurna telah sepakat mengambil keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-undang APBN 2021 dan Kementerian Keuangan telah merilis rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam anggaran 2021.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020