Pemerintah Kota Malang melakukan pendataan terhadap para pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah untuk segera dipindahkan ke fasilitas yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan bahwa usai dilakukan pendataan itu, nantinya para pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah akan dipindahkan ke rumah isolasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Malang.

"Mulai hari ini sudah ditindaklanjuti dan pendataan. Kemudian akan diberikan edukasi untuk bergeser ke rumah isolasi," kata Husnul di Kota Malang, Selasa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepala daerah untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan keluarga. Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah harus menjadi perhatian agar tidak ada kasus penyebaran di lingkungan keluarga.

Kondisi rumah pasien konfirmasi positif COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri harus benar-benar dipastikan memiliki ventilasi yang baik, memiliki kamar tersendiri, termasuk akses untuk menggunakan kamar mandi bagi pasien konfirmasi.

Jika keadaan atau kondisi rumah pasien konfirmasi positif tersebut tidak memadai, pemerintah daerah harus meminta pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit atau tempat-tempat isolasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Husnul menjelaskan pendataan pasien konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri tersebut akan dilakukan oleh masing-masing puskesmas yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Pihak puskesmas, akan melakukan koordinasi dengan kecamatan setempat untuk mendata dan menyiapkan pasien konfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri pada fasilitas yang disediakan Pemerintah Kota Malang, di Jalan Kawi itu.

"Masing-masing puskesmas berkoordinasi dengan kecamatan untuk mendata dan menyiapkan pasien yang isolasi mandiri di rumah agar bergeser ke rumah isolasi," ujar Husnul.

Pasien konfirmasi positif COVID-19 yang akan menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah daerah tersebut merupakan pasien dengan gejala klinis ringan atau tanpa gejala sama sekali.

"Pada rumah isolasi itu adalah mereka yang karantina mandiri, tapi tidak membutuhkan pendampingan dalam kegiatan sehari-harinya," ujar Husnul.

Pada rumah isolasi penanganan pasien COVID-19 yang terletak di Jalan Kawi, Nomor 41, Kota Malang, tersebut, dari total kapasitas 72 tempat tidur, sudah terisi 51 orang pasien.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kepala daerah untuk mewaspadai beberapa klaster yang memiliki potensi tinggi menyebarkan virus corona, di antaranya adalah klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hingga saat ini, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, kasus konfirmasi positif virus corona tercatat sebanyak 1.639 pasien, dengan rincian sebanyak 150 orang meninggal dunia, 1.090 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020