KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera memperbaiki temuan Bawaslu mengenai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan pihakny segera memperbaiki data yang menjadi temuan Bawaslu, kendati sebelumnya juga sudah banyak melakukan perbaikan berdasarkan temuan Bawaslu.
"Sudah banyak masukan dari Bawaslu yang kami perbaiki, tetapi kalau masih ada permasalahan akan segera kami selesaikan," ujar Marwoto usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pmeilih Sementara di Situbondo, Sabtu.
Mengenai penambahan tempat pemungutan suara atau TPS, lanjutnya, KPU awalnya memproyeksikan 1.240 TPS. Akan tetapi, setelah A.KWK turun ada rencana penambahan menjadi 1.270 TPS, salah satu alasannya jumlah pemilih lebih dari 500 orang.
"Ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang, kemudian tim teknis kami melakukan telaah sehingga ditambahlah menjadi 1.270 TPS," paparnya.
Marwoto berharap temuan Bawaslu soal coklit dan penambahan TPS bisa dimusyawarahkan dan diselesaikan bersama. Apalagi, pemutakhiran data pemilih masih berproses hingga 5 Desember 2020, empat hari sebelum pencoblosan.
"Kami masih punya waktu panjang sampai pada penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Ini kan masih daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma'ruf mengatakan bahwa ada temuan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih atau A.KWK, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
"Di Kecamatan Kapongan, satu keluarga masuk dalam data A.KWK untuk dicoklit berdasarkan KTP-e dan KK. PPDP wajib sebenarnya mencoklit sebagai pemilih yang memenuhi syarat, namun keluarga tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Farid, pemilih tersebut justru didata sebagai pemilih baru di daerah lain, yakni di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Padahal, pemilih baru adalah pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam A.KWK.
"Pengawas sudah menyatakan keberatan, namun diabaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya.
Data diperoleh, masih banyak temuan Bawaslu mengenai coklit, seperti juga dokumen coklit yang tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh petugas PDP. Artinya, petugas ada yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, termasuk juga penambahan jumlah TPS yang dinilai tidak prosedural.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pencoklitan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dihadiri oleh seluruh PPK dan perwakilan dari partai politik.Dan akibat temuan Bawaslu itu, KPU memutuskan rapat pleno ditunda hingga 14 September 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan pihakny segera memperbaiki data yang menjadi temuan Bawaslu, kendati sebelumnya juga sudah banyak melakukan perbaikan berdasarkan temuan Bawaslu.
"Sudah banyak masukan dari Bawaslu yang kami perbaiki, tetapi kalau masih ada permasalahan akan segera kami selesaikan," ujar Marwoto usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pmeilih Sementara di Situbondo, Sabtu.
Mengenai penambahan tempat pemungutan suara atau TPS, lanjutnya, KPU awalnya memproyeksikan 1.240 TPS. Akan tetapi, setelah A.KWK turun ada rencana penambahan menjadi 1.270 TPS, salah satu alasannya jumlah pemilih lebih dari 500 orang.
"Ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang, kemudian tim teknis kami melakukan telaah sehingga ditambahlah menjadi 1.270 TPS," paparnya.
Marwoto berharap temuan Bawaslu soal coklit dan penambahan TPS bisa dimusyawarahkan dan diselesaikan bersama. Apalagi, pemutakhiran data pemilih masih berproses hingga 5 Desember 2020, empat hari sebelum pencoblosan.
"Kami masih punya waktu panjang sampai pada penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Ini kan masih daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma'ruf mengatakan bahwa ada temuan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih atau A.KWK, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
"Di Kecamatan Kapongan, satu keluarga masuk dalam data A.KWK untuk dicoklit berdasarkan KTP-e dan KK. PPDP wajib sebenarnya mencoklit sebagai pemilih yang memenuhi syarat, namun keluarga tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Farid, pemilih tersebut justru didata sebagai pemilih baru di daerah lain, yakni di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Padahal, pemilih baru adalah pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam A.KWK.
"Pengawas sudah menyatakan keberatan, namun diabaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," katanya.
Data diperoleh, masih banyak temuan Bawaslu mengenai coklit, seperti juga dokumen coklit yang tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh petugas PDP. Artinya, petugas ada yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, termasuk juga penambahan jumlah TPS yang dinilai tidak prosedural.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pencoklitan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dihadiri oleh seluruh PPK dan perwakilan dari partai politik.Dan akibat temuan Bawaslu itu, KPU memutuskan rapat pleno ditunda hingga 14 September 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020