Marketing PT Antam Tbk Edy Prasaja memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang perdata perkara dugaan penipuan jual beli emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
"PT Antam hanya memiliki staf marketing yang diangkat secara resmi," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.
Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata sesuai dengan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selian itu turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817.465.600.000 dan immateriil Rp500 miliar.
Dalam persidangan Selasa siang, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menegaskan pertanyaan kepada saksi Edy Prasaja, apakah PT Antam juga memiliki broker yang diangkat secara resmi?
"Tidak ada Yang Mulia, PT Antam hanya memiliki staf marketing," ucap saksi Edy.
Kuasa Hukum PT Antam Tbk Meson Sirait SH usai persidangan kepada wartawan menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan kewajiban sebagai penjual kepada Budi Said.
"Terkait pembelian 7 ton emas itu kan yang dijanjikan oleh Eksi Anggraeni, sedangkan PT Antam Tbk tidak tahu menahu perjanjian antara Eksi Anggraeni dengan Budi Said. Tidak ada istilah broker di PT Antam. Eksi Angraeni juga bukan karyawan ataupun mitra PT Antam Tbk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"PT Antam hanya memiliki staf marketing yang diangkat secara resmi," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.
Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata sesuai dengan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selian itu turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Dalam tuntutannya, Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817.465.600.000 dan immateriil Rp500 miliar.
Dalam persidangan Selasa siang, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menegaskan pertanyaan kepada saksi Edy Prasaja, apakah PT Antam juga memiliki broker yang diangkat secara resmi?
"Tidak ada Yang Mulia, PT Antam hanya memiliki staf marketing," ucap saksi Edy.
Kuasa Hukum PT Antam Tbk Meson Sirait SH usai persidangan kepada wartawan menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan kewajiban sebagai penjual kepada Budi Said.
"Terkait pembelian 7 ton emas itu kan yang dijanjikan oleh Eksi Anggraeni, sedangkan PT Antam Tbk tidak tahu menahu perjanjian antara Eksi Anggraeni dengan Budi Said. Tidak ada istilah broker di PT Antam. Eksi Angraeni juga bukan karyawan ataupun mitra PT Antam Tbk," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020