Isbat nikah sebanyak 1.000 pasangan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, secara dalam dan luar jaringan (daring/luring) yang digelar di 11 lokasi berbeda pada Jumat, masuk Museum Rekor Dunia Indonesia atau MURI.

Seremoni pembukaan sidang isbat nikah massal tersebut diikuti secara daring oleh Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muharam dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

"Alhamdulillah pada masa pandemi COVID-19 ini Kabupaten Jember meraih prestasi MURI kategori sidang isbat serentak secara daring yang terbanyak," kata Bupati Jember Faida saat membuka peluncuran sidang isbat nikah massal di kantor Kecamatan Sumbersari.

Menurut Faida, sidang isbat nikah tersebut sangat penting bagi pasangan yang sudah bertahun-tahun menikah, tetapi belum punya buku nikah.

Isbat nikah tersebut digelar di 11 kantor kecamatan, yakniKencong, Wuluhan, Jelbuk, Mayang, Silo, Bangsalsari, Sumbersari, Tanggul, Sumberjambe, Jenggawah, dan Tempurejo.

"Program ini untuk memenuhi hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan yang belum dicatatkan secara resmi oleh negara," tutur Bupati Faida.

Di antara peserta isbat nikah itu ada yang telah menjalani kehidupan rumah tangga selama 75 tahun, namun selama itu tidak memiliki buku nikah sehingga pasangan suami istri itu bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah.

Pemkab Jember telah menggelar beberapa kali sidang isbat nikah massal, yakni pada tahun 2018 diikuti sekitar 1.112 pasangan, kemudian pada tahun 2019 diikuti sebanyak 5.000 pasangan, dan tahun 2020 diikuti oleh 1.000 pasangan di tengah pandemi COVID-19.

Senior Manager MURI Sri Widayati mengatakan kedatangannya kembali ke Jember untuk mencatat satu rekor yang spektakuler yakni sidang isbat dengan peserta terbanyak sehingga kegiatan isbat nikah massal di Jember tercatat di MURI dan Pemkab Jember telah mencatatkan lima MURI.

Sidang isbat nikah tersebut terselenggara berkat kerja sama Pemkab Jember dengan Pengadilan Agama (PA) Jember dan Kantor Kementerian Agama Jember dan hasil sidang itsbat itu akan diberikan kepada semua pasangan pada sekitar September 2020 dengan Tim Pendopo Ekspres yang akan mengantar ke rumah mereka.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020