PT LG Electronics Indonesia digugat mantan direkturnya Budi Setiawan sebesar Rp15,6 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya setelah disetujuinya pensiun dini dari perusahaan tersebut.

Budi Setiawan melayangkan gugatan karena pesangonnya yang masih ditahan setelah mengundurkan diri dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan produk elektronik untuk kebutuhan rumah tangga bermerek LG itu.

"Sejak mengajukan pensiun dini pada 24 Desember 2019 dan disetujui tanggal 30 Desember 2019, pesangon yang seharusnya menjadi hak saya karena mengajukan pensiun dini hingga saat masih ditahan oleh perusahaan, dalam hal ini PT LG Electronics Indonesia yang kantor cabangnya di Jalan Tegalsari Nomor 41 Surabaya," ujar Budi Setiawan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Penasihat Hukum, Wibowo & Partner, usai persidangan yang digelar di PHI Surabaya, Kamis.

Dalam penjelasan tertulis yang diterima, Budi Setiawan yang bekerja di PT LG Electronics sejak Mei 1996 itu mengungkapkan bahwa keputusan pensiun dini bermula dari hubungannya yang tidak harmonis dengan pihak perusahaan, menyusul keinginan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung pada wacana pembuatan serikat pekerja.

"Tujuannya saya saat itu karena keinginan untuk mewadahi aspirasi karyawan yang di luar pabrik Tangerang dan Bekasi," imbuh Budi yang terakhir menduduki posisi direktur penjualan.

Hingga akhirnya pada 2018 berdirilah serikat pekerja yang diberi nama SERASA, singkatan dari Serikat Karyawan Sales Adminitrasi, yang terdaftar di Disnaker Jakarta Selatan pada 30 November 2018.

Dampak pendirian serikat pekerja itu yang kemudian membuat posisi Budi Setiawan terancam, apalagi ketika keberadaan serikat pekerja itu mulai dipertanyakan direktur yang baru.

Sunarno Edy Wibowo selaku kuasa hukum Budi Setiawan menambahkan setelah konflik PKB dan serikat pekerja itu, suasana kerja menjadi tidak nyaman. Seung Min Park sebagai atasan Budi Setiawan terus berusaha mencari-cari kesalahan hingga berujung pada pemberian surat peringatan tingkat 3 (SP3) menyusul tuduhan klienya telah bekerja sama dengan supplier.

"Sejak itu, SP (serikat pekerja) tidak ada kegiatan karena takut. Hingga akhinya pada 20 Desember 2019 tiba-tiba klien saya dicopot dari jabatannya (demosi) sebagai sales director menjadi kepala cabang. Sedangkan kepala cabang di Surabaya didemosi menjadi salesmen," jelas Sunarno.

Dari fakta tersebut, Sunarno menyebut kliennya sangat dirugikan melalui SP3 dan Surat Demosi yang tidak sesuai prosedur PKB dan tidak memiliki subtansi kebenarannya alias cacat prosedural.

"Sebagai karyawan, klien saya berhak untuk menuntut hak-haknya, salah satunya hak pesangon sebagai Kepala Departemen Penjualan yang sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan setelah dihitung mencapai Rp5,37 miliar," paparnya.

Selain itu, tambah Sunarno, kliennya juga berhak mendapatkan hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar Rp84,65 juta dan juga hak cuti besar selama 6 tahun terakhir Rp148,14 juta, serta PT LG Electronics Indonesia harus membayar kerugian immaterial yang diderita Budi Setiawan sebesar Rp10 miliar.

"Jadi, totalnya mencapai Rp15,6 miliar," tegas Sunarno yang menambahkan tindakan perusahan menahan uang pensiun sebagai hak karyawan itu adalah perbuatan salah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LG Electronics Indonesia belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait gugatan mantan direkturnya itu. (*)

Pewarta: Didik Kusbiantoro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020