Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara dua pimpinan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di kediamannya di Surabaya, Jumat.
"Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyaksikan dan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq dan Moerdjoko selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pada kesempatan itu, disepakati bahwa pihak Parapatan Luhur (Parluh) atau Musyawarah Besar 16 sebagai pihak pertama selaku Ketua Umum PSHT dan Parluh 17 sebagai pihak kedua Ketua Umum PSHT Pusat Madiun
Selanjutnya, ada lima poin yang disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman dua pimpinan PSHT tersebut.
Pertama adalah pelaksanaan calon warga baru PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing cabang atau ranting atau komisariat atau rayon.
"Kedua, bahwa pelaksanaan tradisi ziarah ke makam tokoh pendiri PSHT untuk tahun 2020 disepakati ditiadakan," ucap Truno.
Berikutnya, poin ketiga adalah dalam kegiatan pengesahan warga PSHT tahun 2020, kedua belah pihak tidak menggunakan Pendopo Agung di Jalan Merak Nomor 10 Madiun.
"Keempat, bahwa di dalam kegiatan pelaksanaan pengesahan calon warga baru PSHT, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, baik terhadap masyarakat ataupun perguruan pencak silat yang lain," ujarnya.
Kemudian, poin kelima adalah apabila terjadi pelanggaran hukum, pihak Parluh 16 sebagai pihak pertama dan pihak Parluh 17 sebagai pihak kedua bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diharapkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jatim bisa dipatuhi dan dijalankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyaksikan dan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq dan Moerdjoko selaku Ketua Umum PSHT Pusat Madiun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pada kesempatan itu, disepakati bahwa pihak Parapatan Luhur (Parluh) atau Musyawarah Besar 16 sebagai pihak pertama selaku Ketua Umum PSHT dan Parluh 17 sebagai pihak kedua Ketua Umum PSHT Pusat Madiun
Selanjutnya, ada lima poin yang disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman dua pimpinan PSHT tersebut.
Pertama adalah pelaksanaan calon warga baru PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing cabang atau ranting atau komisariat atau rayon.
"Kedua, bahwa pelaksanaan tradisi ziarah ke makam tokoh pendiri PSHT untuk tahun 2020 disepakati ditiadakan," ucap Truno.
Berikutnya, poin ketiga adalah dalam kegiatan pengesahan warga PSHT tahun 2020, kedua belah pihak tidak menggunakan Pendopo Agung di Jalan Merak Nomor 10 Madiun.
"Keempat, bahwa di dalam kegiatan pelaksanaan pengesahan calon warga baru PSHT, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, baik terhadap masyarakat ataupun perguruan pencak silat yang lain," ujarnya.
Kemudian, poin kelima adalah apabila terjadi pelanggaran hukum, pihak Parluh 16 sebagai pihak pertama dan pihak Parluh 17 sebagai pihak kedua bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Diharapkan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jatim bisa dipatuhi dan dijalankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020