Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 53 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

“Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang, kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Pemberian anugerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Penghargaan itu diberikan untuk pelbagai jasa yang telah dilakukan oleh para tokoh.

Berikut ini daftar 53 orang penerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Jokowi :

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:
1. Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan
2. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).


Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:
1. Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan
2. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).


Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:
1. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019);
2. Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
3. H. Fahri Hamzah, S.E. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
4. Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);
5. Komjen Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. (Kepala BNPT 2016-2020);
6. Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019); dan
7. Dr. H. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:
1. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);
2. Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
3. H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);
4. Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);
5. Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);
6. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);
7. Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang); dan
8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang);
9. Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).

Sementara sepuluh penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:
1. Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si. (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang);
2. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);
3. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);
4. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);
5. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);
6. Almarhum dr. Heru Sutantyo (Dokter);
7. Almarhum dr. Wahyu Hidayat, Sp. THT. (Dokter);
8. Almarhum Setia Aribowo, A.Md.Kep. (Perawat);
9. Almarhumah Mursyida, A.Md.Kep. (Perawat); dan
10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih, S.Kep. (Perawat).

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang, yakni:
1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);
2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);
3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi)
4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);
5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);
6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);
7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);
8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);
9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);
10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);
11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);
12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);
13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat);
14. Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang);
15. Drs. Bonny Anang Dwijanto, M.M. (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020);
16. Iswan Elmi, Ak., M.S. Acc. (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020);
17. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., CA., CfrA., QIA. (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020);
18. Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang);
19. Ir. H.R. Bambang Sarwono A. Rahim, CBEng., M.T. (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang);
20. Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN Kemendagri);
21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group); dan
22. Ir. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017.

Pemberian tanda kehormatan telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 51, 51, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020 dan No. 79, 80, dan 81 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepelaporan, Tanda Kehormatan Bindang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Menurut keterangan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno pada 13 Agustus 2020, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. (*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020