Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mematangkan data pemilih hasil pencocokan dan penelitian menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi mengemukakan pihaknya mengadakan rapat koordinasi untuk mematangkan hasil coklit menjelang Pilkada 2020 di Kabupaten Kediri.

"Pertemuan ini adalah kegiatan rakor yang diadakan oleh tiga divisi sekaligus. Dalam rapat, kami ingatkan kembali PPK untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap tidak bergerombol serta tetap menjaga solidaritas dan integritas PPK," kata Ninik di Kediri, Selasa.

KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi evaluasi pemutakhiran data pemilih, persiapan tahapan pencalonan dan pemetaan potensi pelanggaran dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Acara tersebut ikut dihadiri anggota KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, dan 78 PPK se-Kabupaten Kediri yang terdiri dari tiga divisi, yaitu divisi data, hukum, dan teknis.

Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana mengatakan hasil coklit pada pekan II, jumlah pemilih yang sudah dilakukan coklit hingga kini sebanyak 1,12 juta atau 85,69 persen.

"Total jumlah pemilih di Kabupaten Kediri sesuai data adalah 1,3 juta jiwa. Jumlah pemilih yang belum perekaman sebanyak 11.455 orang. Dari jumlah evaluasi sementara, ada 31.602 orang pemilih baru," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, PPDP Kabupaten Kediri melaksanakan tahapan coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Ada 344 desa dari 26 kecamatan yang dilakukan coklit.

Sementara itu, petugas juga melakukan pendataan yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni meninggal dunia sebanyak 47.234 orang, data ganda 5.398 orang, di bawah umur 41 orang, pindah domisili 9.280 orang, pemilih tidak dikenal 7.337 orang, TNI 167 orang, Polri 186 orang, dan bukan penduduk ada 20.236 orang. Total TMS mencapai 89.876 orang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi mengingatkan agar petugas selalu berpedoman pada Undang-Undang Pilkada, mengingat tindak pelanggaran juga melekat pada setiap kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

"Ada beberapa potensi pelanggaran yang setidaknya harus dipahami benar, salah satunya adalah tentang potensi pelanggaran dengan sanksi pidana, misalnya sengaja tidak mencoklit, berarti hal tersebut sudah termasuk menghilangkan hak pilih orang lain," kata Ali.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020