Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus memperketat penerapan protokol kesehatan guna menjamin keamanan warga dari COVID-19, salah satunya yang konsisten diterapkan adalah mengatur jam operasional toko-toko modern.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3064/429.201/2020 yang diterbitkan Bupati Abdullah Azwar Anas pada hari ini, Kamis (2/7).

Dalam surat edaran itu disebutkan, penutupan semua jenis usaha hiburan (pub, bar, karaoke, live music, billiard, panti pijat, bioskop) serta usaha yang menjadikan berkumpulnya massa, seperti resepsi, pengajian umum dan lain-lain diperpanjang sampai dengan menurunnya potensi penyebaran COVID-19 di Banyuwangi.

"SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan potensi penyebaran COVID-19 di Banyuwangi. Dalam SE tersebut, masa penutupan sementara semua jenis tempat usaha hiburan diperpanjang sampai menurunnya potensi penyebaran COVID-19, yang ditandai dengan angka reproduksi efektif kurang dari 1," ujar Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi, Mujiono di Banyuwangi, Kamis.

Sementara di Banyuwangi rata-rata angka reproduksi efektif (Rt) sejak tanggal 6 Juni 2020 hingga hari ini masih sebesar 1,08.

"Penutupan sementara dimaksudkan agar pengelola/karyawan dan tamu/pengunjung beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat menerapkan protokol kesehatan. Penutupan sementara dikecualikan bagi usaha yang telah menerapkan protokol kesehatan dan lolos verifikasi yang ditandai dengan pemberian stiker oleh gugus tugas," katanya.

Selain itu, juga mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan adaptasi era normal baru yang menjamin kebersihan, kesehatan dan keamanan, mengingat belum ditemukannya vaksin dan pengobatan definitif COVID-19.

Selain mengatur penutupan sementara, semua jenis usaha hiburan, peraturan terdahulu yang diatur dalam SE Nomor 440/481/429.112/2020 tanggal 16 Maret 2020 dan SE Nomor 440/1626/429.201/2020 tanggal 2 April 2020 dinyatakan masih tetap berlaku.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo menambahkan salah satu poin penting dalam SE Nomor 440/1626/429.201/2020 adalah pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan, mal, dan pasar modern mulai pukul 10:00 WIB sampai 18:00 WIB.

Pusat perbelanjaan, mal dan pasar modern itu, lanjutnya, juga harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan cairan pembersih tangan, setiap karyawan yang memberikan pelayanan wajib menggunakan masker dan lain sebagainya.

"Jadi, jam buka operasional toko modern masih mengacu pada SE yang lama. Sembari menunggu perbup terbaru, sementara jam buka tutup toko modern masih mengacu SE yang lama," kata Guntur.

Guntur menyampaikan, saat ini tim pemkab terus melakukan verifikasi penerapan protokol pencegahan COVID-19, dan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan semua tempat usaha memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona.

"Yang sudah terverifikasi akan ditempeli stiker. Kami terus melakukan kajian terkait jam operasional toko-toko modern yang telah melakukan pelayanan sesuai standar penanganan COVID-19. Terus kami kaji sambil melihat perkembangan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020