Sebentar lagi tahun ajaran baru di sekolah akan dimulai. Berdasarkan kalender akademik pendidikan, tahun ajaran baru tahun 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Namun demikian, tidak semua sekolah akan dibuka untuk melakukan pengajaran tatap muka mengingat pandemi COVID-19 masih belum melandai.
Kabar pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Corona yang masih terjadi di Indonesia menuai pro dan kontra. Sebagian besar orang tua merasa khawatir jika putra-putrinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat , karena sekolah merupakan tempat yang rentan terjadinya penularan COVID-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merumuskan 19 pokok kebijakan pelaksanaan era normal baru bagi lembaga pendidikan. Tapi untuk mulai membuka sekolah sangat perlu pertimbangan secara matang, mengingat aktivitas di sekolah melibatkan banyak orang dan kerumuman.
Di sekolah terjadi interaksi yang melibatkan antara guru dengan guru, guru dan siswa, siswa dengan sesama siswa dan siswa dengan tenaga kependidikan serta siswa dengan pedagang di sekitar sekolah. Selain itu, warga sekolah dengan lingkungan di sekitar sekolah. Intinya, sekolah selalu ramai dan potensi terjadi kontak fisik cukup tinggi.
Sebanyak 19 syarat yang harus diterapkan sekolah saat era normal baru di antaranya skrining kesehatan, skrining zona sekolah, tes COVID-19, pengaturan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM), penerapan physical distancing (jaga jarak) di kelas maupun luar kelas, dan tidak berkumpul.
Syarat yang begitu ketat . Tentu tidak semua sekolah di Indonesia mampu melaksanakan syarat-syarat tersebut. Namun begitu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga memberikan sinyal bahwa sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
Berdasarkan evaluasi, pembelajaran secara daring dan jarak jauh juga tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal di seluruh pelosok daerah. Alasannya, koneksi internet yang kurang bagus, banyak peserta didik yang tidak memiliki biaya untuk membeli kuota internet, dan kondisi psikis anak-anak yang tidak mood saat menerima pembelajaran secara daring.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta sektor pendidikan dibuka paling akhir saat pemerintah menerapkan era normal baru. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah, sebelum mengizinkan aktivitas masyarakat pada fase baru tersebut.
Untuk itu, pembukaan sekolah harus mempertimbangkan tren penurunan kasus positif COVID-19 yang signifikan. Kebijakan untuk menerapkan era normal baru di sekolah tentu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah yang paham akan situasi penyebaran virus Corona.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Jawa Timur jumlah warga yang terkonfirmasi positif per 1 Juli 2020 tercatat kasus baru sebanyak 351 orang, sehingga totalnya menjadi 12.321 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) 10.836 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 29.757 orang. Tren kasus penyebaran virus Corona masih belum benar-benar melandai.
Pihak dinas pendidikan selaku pengatur kebijakan di bidang pendidikan di setiap daerah memang harus ekstra hati-hati dalam menjalankan kebijakan di era normal baru. Sebab, segala kebijakan yang diambil pasti akan berimbas pada ketersediaan dana, sehingga hal itu akan menjadi kendala yang harus diperhatikan pemerintah.
Sebagian pihak mendukung sekolah dibuka kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sekolah melakukan pengecekan suhu tubuh siswa, guru dan karyawan sekolah, menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan penyanitasi tangan, waktu jam pelajaran yang dipersingkat, dan jumlah peserta yang masuk ke sekolah dibatasi.
Sedangkan sebagian pihak lain menilai terlalu terburu-buru untuk membuka sekolah dan dapat berakibat fatal karena kurva penularan COVID-19 masih menunjukkan kenaikan. Jangan sampai sekolah menjadi kluster baru, dan masih banyak sekolah yang belum siap dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi era normal baru.
Mengubah tatanan normal baru untuk bidang pendidikan bukanlah hal yang mudah, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Perlu persiapan matang dengan mempertimbangkan semua sektor, karena hal itu menyangkut keberlangsungan generasi penerus bangsa yang akan memimpin negeri tercinta ini.
Mari bergandengan tangan untuk membebaskan negeri ini dari COVID-19. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, agar kita bisa putus hubungan dengan virus Corona, dan dapat bertemu kembali di dunia pendidikan yang merdeka dan leluasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kabar pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Corona yang masih terjadi di Indonesia menuai pro dan kontra. Sebagian besar orang tua merasa khawatir jika putra-putrinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat , karena sekolah merupakan tempat yang rentan terjadinya penularan COVID-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merumuskan 19 pokok kebijakan pelaksanaan era normal baru bagi lembaga pendidikan. Tapi untuk mulai membuka sekolah sangat perlu pertimbangan secara matang, mengingat aktivitas di sekolah melibatkan banyak orang dan kerumuman.
Di sekolah terjadi interaksi yang melibatkan antara guru dengan guru, guru dan siswa, siswa dengan sesama siswa dan siswa dengan tenaga kependidikan serta siswa dengan pedagang di sekitar sekolah. Selain itu, warga sekolah dengan lingkungan di sekitar sekolah. Intinya, sekolah selalu ramai dan potensi terjadi kontak fisik cukup tinggi.
Sebanyak 19 syarat yang harus diterapkan sekolah saat era normal baru di antaranya skrining kesehatan, skrining zona sekolah, tes COVID-19, pengaturan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM), penerapan physical distancing (jaga jarak) di kelas maupun luar kelas, dan tidak berkumpul.
Syarat yang begitu ketat . Tentu tidak semua sekolah di Indonesia mampu melaksanakan syarat-syarat tersebut. Namun begitu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga memberikan sinyal bahwa sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
Berdasarkan evaluasi, pembelajaran secara daring dan jarak jauh juga tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal di seluruh pelosok daerah. Alasannya, koneksi internet yang kurang bagus, banyak peserta didik yang tidak memiliki biaya untuk membeli kuota internet, dan kondisi psikis anak-anak yang tidak mood saat menerima pembelajaran secara daring.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta sektor pendidikan dibuka paling akhir saat pemerintah menerapkan era normal baru. Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah, sebelum mengizinkan aktivitas masyarakat pada fase baru tersebut.
Untuk itu, pembukaan sekolah harus mempertimbangkan tren penurunan kasus positif COVID-19 yang signifikan. Kebijakan untuk menerapkan era normal baru di sekolah tentu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah yang paham akan situasi penyebaran virus Corona.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Jawa Timur jumlah warga yang terkonfirmasi positif per 1 Juli 2020 tercatat kasus baru sebanyak 351 orang, sehingga totalnya menjadi 12.321 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) 10.836 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 29.757 orang. Tren kasus penyebaran virus Corona masih belum benar-benar melandai.
Pihak dinas pendidikan selaku pengatur kebijakan di bidang pendidikan di setiap daerah memang harus ekstra hati-hati dalam menjalankan kebijakan di era normal baru. Sebab, segala kebijakan yang diambil pasti akan berimbas pada ketersediaan dana, sehingga hal itu akan menjadi kendala yang harus diperhatikan pemerintah.
Sebagian pihak mendukung sekolah dibuka kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sekolah melakukan pengecekan suhu tubuh siswa, guru dan karyawan sekolah, menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan penyanitasi tangan, waktu jam pelajaran yang dipersingkat, dan jumlah peserta yang masuk ke sekolah dibatasi.
Sedangkan sebagian pihak lain menilai terlalu terburu-buru untuk membuka sekolah dan dapat berakibat fatal karena kurva penularan COVID-19 masih menunjukkan kenaikan. Jangan sampai sekolah menjadi kluster baru, dan masih banyak sekolah yang belum siap dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi era normal baru.
Mengubah tatanan normal baru untuk bidang pendidikan bukanlah hal yang mudah, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Perlu persiapan matang dengan mempertimbangkan semua sektor, karena hal itu menyangkut keberlangsungan generasi penerus bangsa yang akan memimpin negeri tercinta ini.
Mari bergandengan tangan untuk membebaskan negeri ini dari COVID-19. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, agar kita bisa putus hubungan dengan virus Corona, dan dapat bertemu kembali di dunia pendidikan yang merdeka dan leluasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020