Sebanyak lima daerah di Provinsi Jawa Timur masing-masing Kabupaten Situbondo, Lamongan, Pamekasan, Ponorogo, dan Kota Surabaya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulisnya Sabtu menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada lima pemerintah daerah itu.

"Hari ini kami menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada masing-masing pimpinan DPRD, Bupati Lamongan, Bupati Pamekasan, dan Bupati Ponorogo secara langsung dan dua daerah lainnya menerima LHP melalui virtual conference," katanya.

Ia mengemukakan berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, lima daerah berhasil mempertahankan opini WTP.

"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah," katanya.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai 'kewajaran' penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan 'jaminan' bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

"Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada lima pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," katanya.

Permasalahan tersebut antara lain untuk Kabupaten Situbondo, kesalahan penganggaran dan realisasi belanja jasa pelayanan kesehatan. ekurangan volume atas 12 paket pekerjaan bidang infrastruktur gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan pada lima OPD.

"Untuk Kabupaten Lamongan, yakni penatausahaan piutang daerah tahun anggaran 2019 belum tertib dan belum dikenakan denda keterlambatan, kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pembangunan gedung kantor pemerintah Kabupaten Lamongan pada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Kabupaten Pamekasan masih belum Memiliki pedoman penganggaran, pendapatan, dan belanja di luar mekanisme RKUD, aset tetap yang telah dihibahkan kepada masyarakat masih tercatat pada daftar aset dinas perumahan dan kawasan permukiman.

"Kemudian untuk Kabupaten Ponorogo, pelaksanaan atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tidak sesuai kontrak, kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD," katanya.

Sedangkan untuk Kota Surabaya, kata dia, masih ditemukan kesalahan penganggaran pada lima SKPD, pengelolaan hibah biaya pendidikan daerah bagi sekolah belum memadai, di antaranya pertanggungjawaban 47 satuan pendidikan penerima hibah biaya pendidikan.

"BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," katanya.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kelima pemerintah daerah tersebut atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Dengan demikian, rekomendasi BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh kelima pemerintah daerah tersebut, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020