Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya meminta warga setempat menaati Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 yang berlaku di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang lagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 28 Tahun 2020 untuk menyambut tatatan normal baru.

"Perwali itu berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya," katanya.

Menurut dia, dalam Perwali 28 Tahun 2020 itu, ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.

Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.

Ke-10, kegiatan di tempat hiburan. Ke-11, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

"Perwai ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) sebelumnya dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ," katanya.

Irvan  Widyanto yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini menerangkan dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar, mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing.

Untuk itu,  pihaknya meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas COVID-19 ini. "Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas," katanya.

Namun demikian, ia menyatakan bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.

 Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing, demikian Irvan  Widyanto.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020