Jajaran kepolisian mencatat sebanyak 21.380 pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau Surabaya Raya yang pelanggaran itu didominasi pengendara tidak menggunakan sarung tangan.

"Data itu merupakan jumlah akumulasi sejak penerapan PSBB jilid I tanggal 28 April hingga sehari sebelum berakhirnya PSBB jilid III, tepatnya tanggal 7 Juni," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin.

Data pelanggaran ini didapat dari penindakan dan teguran yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.

"Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar," kata Truno.

Kombes Truno mengemukakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh kendaraan roda dua ialah tidak menggunakan masker sebanyak 2.256 pelanggar.

Pada PSBB jilid I dan II memang masih banyak yang tidak menggunakan masker, namun pada PSBB jilid III angka pelanggaran ini mulai menurun.

Sedangkan pada kendaraan pribadi roda empat, Kombes Truno mengatakan pelanggaran terbanyak yakni mobil melebihi jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan. Saat PSBB, mobil hanya diperbolehkan berisi 50 persen dari kapasitas.

"Ada 1.870 pengendara mobil pribadi yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen. Lalu yang tidak menggunakan masker 1.792 orang," ujarnya.

Sementara untuk kendaraan umum dan kendaraan barang, Kombes Truno menyebut pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker dengan 1.134 pelanggar.

Ia berharap masyarakat semakin disiplin menaati aturan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat juga harus senantiasa berpedoman pada pola hidup sehat dan bersih.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020