Satu kendaraan barang yang kedapatan mengangkut orang dipaksa petugas untuk putar balik ke daerah asal, saat akan memasuki Kota Malang, Jawa Timur, berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto dalam keterangan tertulis diterima di Malang, Senin, mengatakan mobil pikap dengan nomor polisi asal Sidoarjo, Jawa Timur, berisikan enam penumpang, di mana tiga diantaranya bersembunyi di bagian belakang kendaraan yang ditutup terpal.

"Setelah kita BAP, cek sesuai protokol penanganan COVID-19, langsung kita suruh putar balik. Ada tiga orang yang disembunyikan di belakang dengan ditutupi terpal," katanya.

Ia mengatakan enam orang yang akan masuk Kota Malang pada Senin, kurang lebih pukul 02.00 WIB tersebut, melanggar aturan PSBB.

Para penumpang tidak dilengkapi surat keterangan jalan dan ada indikasi mengelabui petugas dengan menyembunyikan tiga penumpang di bagian belakang kendaraan. Para penumpang berencana mengunjungi keluarga di Kota Malang.

Kota Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang mulai 17 Mei 2020 menjalankan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau tetap di dalam rumah.

Bagi yang memiliki kepentingan, untuk memasuki Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.

Pemeriksaan juga meliputi kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Penumpang tanpa ada surat keterangan. Terlebih, sudah ada indikasi masuk ke Kota Malang, dengan sembunyi-sembunyi," kata Handi.

Berdasarkan data Pos Penyekatan dan Titik Pemeriksaan di Kota Malang, sejak hari pertama PSBB terdapat 57.904 kendaraan roda dua diperiksa. Dari jumlah itu, 2.866 dipaksa putar balik.

Untuk kendaraan roda empat, sudah diperiksa 33.521 unit, dan yang putar balik 1.549 unit. Satgas COVID-19 Kota Malang telah mengeluarkan 1.611 blanko teguran terhadap pelanggar PSBB.

"Untuk blanko teguran PSBB telah kita keluarkan sebanyak 1.611 teguran," ujarnya.

Blanko teguran tersebut diberikan kepada mereka karena pengguna kendaraan tidak menggunakan masker, suhu tubuh pengendara di atas normal, dan kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut orang dengan alamat yang berbeda.

Selain itu, diberikan kepada penumpang kendaraan roda empat yang tidak memperhatikan anjuran menerapkan pembatasan fisik atau bahkan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas, serta melebihi batas jam operasional.

"Tidak membawa identitas diri dan juga menggunakan angkutan tidak semestinya, seperti kejadian tadi pagi juga kami beri blanko teguran," ujarnya.

Wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) mulai menerapkan PSBB pada 17 Mei 2020 untuk untuk menekan penyebaran COVID-19.

Di wilayah tersebut, tercatat 106 orang positif terjangkit COVID-19, di mana dari Kabupaten Malang 59 orang, Kota Malang 35 orang, dan Kota Batu 12 orang. Dari total tersebut, 39 orang telah dinyatakan sembuh.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020