Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya kurang efektif untuk menekan pergerakan masyarakat, dalam upaya untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
I Made Rian Diana Kartika di Kota Malng, Kamis, mengatakan, sejak PSBB diterapkan pada 17 Mei 2020, warga di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, belum terlihat mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama pada siang hari.
"Kekhawatiran kami sejak awal, pada siang hari jalan-jalan di Kota Malang masih ramai. Baru pada malam hari seperti kota mati," kata Made, dalam Diskusi Forum Masyarakat Sipil itu.
Made menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pemerintah daerah bahwa pada penerapan PSBB di wilayah Malang Raya menjelang parayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah akan memiliki tantangan tersendiri untuk membatasi pergerakan warga di luar rumah.
Menurut Made, menjelang pelaksanaan Idul Fitri, aktivitas masyarakat memiliki kecenderungan mengalami peningkatan, utamanya pada aktivitas berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan warga.
"Karena tradisi masyarakat menjelang lebaran pasti aktivitasnya meningkat," katanya.
Made menambahkan, selama proses pembahasan penerapan PSBB di wilayah Malang Raya, Ia mengaku tidak dilibatkan oleh pemerintah daerah. Padahal, pembahasan penerapan PSBB di Malang Raya perlu melibatkan wakil rakyat di pemerintahan.
"Sebagai wakil rakyat, kami tidak dilibatkan sama sekali. Padahal kami banyak aspirasi dari masyarakat yang perlu disampaikan," ujar Made.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020. Langkah PSBB di wilayah Malang Raya, bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Untuk memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
Untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020