Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan berupa bahan pangan untuk dimanfaatkan di dapur umum yang didirikan di Malang Raya, menyusul penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di wilayah setempat.

“Kebutuhan pokok ini untuk dimanfaatkan di dapur umum yang didirikan di Malang Raya,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Suban Wahyudiono di sela pemberangkatan bantuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.

PSBB di Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, diberlakukan selama 14 hari, yakni mulai 17 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020.

Bantuan bahan pangan yang dikirimkan ke Kabupaten Malang berupa lima ton beras, satu ton telur dan 500 dus mi instan, kemudian ke Kota Malang dan Kota Batu, masing-masing tiga ton beras, 200 kilogram telur dan 200 dus mi instan.

Pemberangkatan ditandai secara simbolis dengan memecahkan kendi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di depan truk pengangkut bahan pangan.

Masing-masing truk menuju empat dapur umum yang didirikan di Kabupaten Malang, Kota Malang serta Kota Batu.

Sementara itu, masa efektif penerapan PSBB Malang Raya memiliki waktu tiga hari mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah masa sosialisasi, pelaksanaan PSBB akan dimulai secara efektif, namun pada tiga hari pertama baru memasuki masa imbauan dan teguran.

Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selanjutnya, memasuki hari keempat hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020