Uang elektronik berbasis syariah, LinkAja Syariah membidik pengguna Surabaya dengan menggandeng Koperasi NU di Jawa Timur, serta berbagai masjid di wilayah itu untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sebagian hartanya melalui layanan syariah.

Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja di Surabaya, Kamis mengatakan, kehadirannya di Surabaya sebagai komitmen mendukung upaya pemerintah mewujudkan ekosistem syariah yang semakin maju.

"Oleh karena itu, LinkAja Syariah bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Surabaya untuk menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah," kata Haryati, dalam siaran persnya.

Selain menggandeng Koperasi NU Jawa Timur, kata Haryati, juga akan memperluas inovasi dan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mewujudkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang inklusif.

Untuk kios lokal Surabaya, kata dia, LinkAja Syariah menggandeng CitraLand Fresh Market, retail seperti Papaya Fresh Gallery, Sakinah, Bagus Swalayan, Frescho, Lapis Kukus Surabaya, Cincau Station, House of WOK.

"Warga Surabaya kini juga semakin mudah mengisi saldo atau tarik tunai di berbagai modern retail seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K, Grapari Telkomsel, ATM Link Himbara, ATM Bersama, ATM BCA, Kantor Pos, dan Pegadaian yang tersebar di Kota Surabaya," katanya.

Ia berharap, layanan LinkAja Syariah dapat memberikan kemudahan bagi warga Surabaya dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga yang dapat dimanfaatkan untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah.

Sebelumnya, layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI, setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.

Dalam implementasinya, LinkAja Syariah mengedepankan beberapa prinsip dasar yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Di samping itu, juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Sementara itu, seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja hanya dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna dapat langsung memanfaatkan beragam produk layanan syariah.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020