Pemerintah Kota Malang menyatakan masih menunggu arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Malang sedang menyiapkan peraturan wali kota, setelah Kementerian Kesehatan memutuskan pemberlakuan PSBB di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
"Waktu pelaksanaan saya serahkan kepada provinsi, karena pengajuan dilakukan oleh provinsi, kami difasilitasi," kata Sutiaji di Kota Malang, Selasa.
Sutiaji menambahkan, pengajuan PSBB Malang Raya yang disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (11/5) merupakan salah satu upaya untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, utamanya di Malang Raya.
Menurut Sutiaji, meskipun sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan salinan resmi dari keputusan Menteri Kesehatan itu, dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan turunan SK dari menteri, kami belum pegang. Karena yang mengajukan Pemprov, namun kami sudah menyiapkan peraturan wali kota," kata Sutiaji.
Nantinya, lanjut Sutiaji, masing-masing wilayah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu akan menyiapkan peraturan wali kota dan peraturan bupati untuk teknis pelaksanaan PSBB Malang Raya secara terpadu.
"Untuk tiga daerah, kami menyiapkan peraturan masing-masing, tentu harus ada kearifan lokal yang masing-masing dipadukan, karena kita Malang Raya," tambah Sutiaji.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Malang Raya, melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di Malang Raya.
Di Malang Raya, hingga Senin (11/5) terdapat 78 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020