Kasus penyebaran informasi hoaks soal COVID-19 di media sosial (medsos) yang berhasil diungkap jajaran Polri hingga Senin, mencapai 101 kasus.

"Perkembangan kasus hoaks seputar virus corona sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri ‎Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dia merinci, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks corona, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus dan Polda Jawa Barat menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran.

Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja pemerintah.

"Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda, serta ketidakpuasan kepada pemerintah," ujar Asep.

Bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Asep menegaskan, Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di medsos yang meresahkan masyarakat.

Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontranarasi melalui media sosial resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020