Pakar Komunikasi Universitas Brawijaya Malang Maulina Pia Wulandari, Ph.D mengemukakan ada tiga syarat untuk bisa sukses dan efektif dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya (Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu).

"Kalau penerapan PSBB di Malang Raya ingin sukses dan efektif mampu menurunkan penyebaran COVID-19, ada tiga syarat yang harus dilakukan tiga daerah di wilayah itu," kata Maulina Pia Wulandari yang akrab dipanggil Pia di Malang, Jawa Timur, Jumat.

Dosen komunikasi FISIP UB itu mengemukakan ketiga syarat tersebut adalah adanya Peraturan Wali kota berupa sanksi dan hukuman bagi warga yang tidak patuh, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat untuk menaatinya.

"Kalau sanksinya lemah, masyarakat kita masih bisa 'ngeyel' dan suka menawar. Selain itu, jika tanpa memberikan sanksi, kebijakan PSBB di pandemi COVID-19 ini bagaikan macan ompong," kata Pia.

Syarat berikutnya, PSBB efektif jika diberlakukan sistem jaring pengaman sosial yang terpadu, sistematik dan transparan. Jaring pengaman sosial ini sebagai konsekuensi atas diterapkannya PSBB, terutama bagi masyarakat terdampak COVID-19.

"Data penerima bantuan dari masing-masing kelurahan yang tidak update dan valid akan menyebabkan dana bantuan jaring pengaman sosial salah sasaran," ucapnya.

Selain itu, PSBB harus dilaksanakan oleh pemerintah tiga daerah di Malang Raya, tidak bisa hanya di kota atau kabupaten saja. "Kalau tiga syarat utama itu diterapkan, saya optimistis PSBB akan berhasil diterapkan di Malang," paparnya.

Pia menambahkan, semakin cepat PSBB diterapkan, akan semakin banyak memberikan dampak signifikan. "Kita bisa segera fokus pada upaya penurunan angka terkonfirmasi positif, penyembuhan dan pencegahan. Kalau ini dipatuhi dan sistemnya dijalankan dengan baik hasilnya bisa memberikan dampak signifikan," katanya

PIA mengaku apa yang disampaikan itu mengacu pada evaluasinya berdasarkan penerapan PSBB di beberapa daerah, khususnya di Jakarta.

Ia menganggap PSBB yang diterapkan di Jakarta belum efektif, sebab selama 14 hari dari tanggal 10 April 2020 diterapkannya PSBB, masih adanya kenaikan signifikan pasien positif COVID-19, yakni 200.63 persen.

"Mudah-mudahan masyarakat di Malang Raya bisa jauh lebih tertib. Namun, ini tergantung bagaimana sosialisasi PSBB ke masyarakat, bagaimana isi pesannya, bagaimana cara menyampaikannya, dan media yg dipilih oleh pemerintah dalam menyampaikan sosialisasi. Ini pekerjaan yg tidak mudah karena masyarakat sekarang sedang stres, tertekan karena kondisi ekonomi, " katanya.

Dia menambahkan bahwa kesadaran dan kemauan masyarakat untuk patuh dan taat pada pelaksanaan kebijakan PSBB demi alasan kepentingan dan keselamatan bersama.*
 

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020