Sebanyak 4.312 personel gabungan dari Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Satpol PP Jatim disiagakan untuk mengamankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April hingga 14 hari ke depan.

"Dari 4.312 aparat gabungan, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP. Sementara Polri sejumlah 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai menggelar tactical floor game (TFG) di Mapolda setempat, Senin.

Luki mengatakan, selain menjaga keamanan selama PSBB, para personel itu ada pula yang bertugas di dapur umum hingga petugas yang melakukan patroli dan penyuluhan pada masyarakat.

"Ini cukup banyak, nanti ada petugas di dapur-dapur umum yang akan didirikan, nanti petugas patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi, ini ada dua operasi terkait PSBB," ujarnya.

Luki menyebut ada 21 dapur umum yang sudah terdaftar. Nantinya, ada juga tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Untuk personel yang bertugas di dapur umum, nantinya akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan door to door pada masyarakat yang membutuhkan.

Lebih lanjut, pada PSBB nanti aparat yang bertugas juga memberlakukan jam malam. Apabila merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik, jam malam berlaku pada 21.00-04.00 WIB.

Selama PSBB masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah. Pengecualian berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat, dan beberapa lainnya.

"Ada pasar malam yang bukanya pukul 23.00 malam sampai pukul 03.00, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi, ada tempat kegiatan ekonomi tetap buka, namun dengan aturan," katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu mencontohkan, rumah makan atau lainnya tetap buka dengan aturan take away atau dibawa pulang.

"Apabila sesuai dengan aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ucapnya.

Mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam saat PSBB Surabaya Raya, Kapolda Luki menegaskan tidak ada sanksi yang sifatnya pidana. Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan apabila menemui pelanggar.

Meski begitu, aparat akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti balap liar. Para pelaku balap liar akan ditangkap dan dikenai pasal sesuai dengan pelanggaran.

"Kemarin ada trek-trekan, kami tindak tegas. Sudah tahu ada PSBB malah trek-trekan. Kalau masyarakat melanggar, kita akan menindaknya, karena kita juga ada aturan dan sanksi," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020