Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan kebijakan stimulus ekonomi diarahkan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor yang memberikan kontribusi kepada PDB mencapai 60 persen dengan tingkat penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen.

“Arahan Presiden agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual terkait Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap UMKM dan Optimalisasi Industri Dalam Negeri untuk Menangani COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Kebijakan stimulus juga diarahkan kepada UMKM karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM yang mayoritas di antaranya adalah pelaku usaha mikro.

Oleh karena itu, kata Teten, Presiden Jokowi meminta agar program restrukturisasi pinjaman UMKM diperluas.

“Keringanan cicilan bunga itu juga diberikan bukan saja kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yg disalurkan dari PNM dengan program Mekaar, Ulam, dan UMi, Pegadaian, dan juga LPDB. Tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya,” kata Teten.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha mikro dimasukkan dalam kategori penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Dan tadi disepakati ada pinjaman baru bagi UMKM yang saat ini kesulitan pembayaran,” kata Teten Masduki.

Presiden Jokowi, lanjut dia, juga meminta agar diterapkan program penghapusan pajak untuk UMKM. Di sisi lain juga diintegrasikan program jaminan sosial dan kartu sembako dengan warung-warung tradisional sebagai penyalur sembako.

“Jadi sekarang bantuan sosial begitu besar digelontorkan kepada masyarakat sehingga ini bisa meningkatkan daya beli, kita harapkan warung-warung tradisional bisa mencari tambahan sendiri melalui program pra kerja dan kartu sembako,” kata Teten Masduki. (*)

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020