Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat hingga 19 April 2020.

"Sesuai dengan surat edaran Bupati Jember sebelumnya masa belajar di rumah untuk siswa PAUD hingga SMP berakhir pada 5 April 2020, namun kini terbit surat edaran baru untuk memperpanjang masa belajar di rumah hingga 19 April 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo saat dihubungi di Jember, Senin.

Baca juga: Dispendik Jatim perpanjang masa belajar siswa di rumah hingga dua pekan

Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam surat Bupati Jember Faida Nomor 420/750/310/2020 perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19) yang ditandatangani pada 3 April 2020.

Dalam surat itu menyebutkan kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik, guru, dan tenaga kerja kependidikan yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020.

"Masa belajar jarak jauh tersebut diperpanjang karena Kabupaten Jember yang masih dalam kondisi darurat COVID-19 dan status KLB COVID-19 di Jember seiring dengan ditemukan dua pasien yang positif," tuturnya.

Baca juga: Pemkab Jember perpanjang masa belajar di rumah hingga 5 April 2020

Menurutnya masa belajar jarak jauh dari rumah sudah dilakukan sejak 17-29 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 5 April 2020, dan kini kembali diperpanjang hingga 19 April 2020.

"Ketentuan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa dan merupakan salah satu upaya pencegahan untuk memutus rantai penyebaran virus corona," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ujian nasional (UN) 2020 juga dibatalkan dengan merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 karena masih dalam masa tanggap darurat COVID-19, sehingga tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Pembatalan UN itu berimbas pada proses penyetaraan program paket A, B, dan C, yang akan ditentukan kemudian karena mengumpulkan siswa untuk ujian tidak boleh dilaksanakan," ujarnya.

Dalam surat edaran Bupati Jember sebelumnya juga dijelaskan tentang pelaksanaan kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta Bupati Jember memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membiayai pencegahan penularan COVID-19 di sekolah masing-masing.

"Untuk itu, kami mengimbau penerimaan peserta didik baru di Jember memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020