Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar menangani dugaan pelanggaran pada rekrutmen calon panitia pemungutan suara (PPS) oleh KPU setempat, kemudian pihaknya merekomendasikan untuk mengadakan perbaikan bagi pendaftar tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Kamis, menyebutkan temuan itu, yakni calon anggota PPS atas nama Edy Susilo, warga Desa Birowo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota PPS pada hari Senin (24/2).

Saat pengumpulan berkas, kata dia, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pendaftaran KPU karena menggunakan ijazah legalisasi notaris.

Namun, atas saran KPU diubah dengan legalisasi ijazah dari Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten/Kota Blitar. Oleh yang bersangkutan, pada hari itu juga diganti, kemjudian dikumpulkan ke KPU, lalu diterima petugas.

Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terkait dengan temuan tersebut. Saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari Jumat (28/2), ternyata nama Edy Susilo tidak lolos.

Karena merasa berkas yang dikumpulkan telah lengkap dan memenuhi syarat, Edy juga sempat berkonsultasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Binangun dan akhirnya yang bersangkutan didampingi Panwas Kecamatan Binangun melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menemukan pelaksanaan tes tertulis PPS Zona II pada hari Minggu (1/3) di SMKN 1 Kademangan, terdapat salah satu peserta yang tidak hadir atas nama Joko Asmoro dari Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar karena sakit.

Yang bersangkutan juga diketahui sudah memberikan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa benar-benar dalam keadaan sakit dan agar diberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis susulan. Untuk itu, bawaslu juga memberikan imbauan agar dilakukan tes susulan.

Hakam juga menambahkan bahwa temuan kesalahan penulisan juga terjadi pada nama calon anggota PPS di Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo atas nama Koko Ferniawan pada KTP-el dan tertulis Koko Ferdinan dalam daftar pengumuman KPU.

Selain itu, juga terdapat kesalahan penulisan nama calon anggota PPS Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu atas nama Purnomo yang seharusnya memenuhi syarat (MS) dan lolos seleksi administrasi namun namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman PPS.

Dalam pengumuman PPS yang tercantum namanya adalah Heru padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami merekomendasikan KPU melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tersebut," kata Hakam.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum dibalas.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020