Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri untuk pendampingan dalam perkara sengketa perdata dan tata usaha dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Yang jelas, kami sebagai penyelenggara kegiatan pilkada, seluruh tahapan tentu akan sangat memungkinkan terjadi sengketa di perdata dan tata usaha. Kejaksaan Negeri Kediri mempunyai wewenang, kemampuan untuk mendampingi selama tahapan KPU di Kediri," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, tahapan pilkada di Kabupaten Kediri saat ini telah bergulir mulai dari tahapan pencalonan perseorangan, kemudian partai politik bahkan sampai nanti penetapan siapa yang akan lolos menjadi bakal pasangan calon di Pilkada Kabupaten Kediri.

"Siapa nanti yang menang tidak terlepas unsur administrasi. Oleh karena itu, untuk memperlancar, memudahkan kerja KPU, khususnya kerja administrasi dan perdata, maka kami sangat perlu pendampingan dari kejaksaan," kata dia.

Pihaknya menambahkan, MoU ini berbeda dengan gakumdu (gabungan penegakan hukum terpadu), dimana di gakumdu ada beberapa unsur yang terlibat antara lain kejaksaan negeri, polisi, hingga bawaslu untuk penyelesaian sengketa dan pelanggaran pilkada.

Sebagai penyelenggara teknis, KPU juga bisa menjadi salah satu tergugat atau teradu di kemudian hari jika terjadi sengketa oleh peserta pilkada, yakni di bagian perdata dan tata usaha.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Mohamad Rohmadi mengatakan sesuai dengan MoU bahwa kejaksaan akan mendampingi KPU.

"Kejaksaan mendampingi KPU sesuai di MoU. Kami akan lihat apa yang akan dikerjakan atau dilaksanakan kejaksaan," kata dia.

Untuk potensi gugatan, ia mengatakan di tahapan KPU otomatis akan banyak masalah perdata. Untuk itu, kejaksaan akan mendampingi KPU untuk masalah tersebut hanya sebatas di perdata dan tata negara.

"Jadi, kalau menengok dari yang sebelumnya, untuk pemilu jelas dalam hal kampanye pencalonan sampai putusan, pasangan siapa yang ditetapkan sebagai pemenang. Persoalan muncul yang sering adalah gugatan terhadap hasil pemilu kadang suara tipis, tidak terlalu banyak. Selisih muncul gugatan itu baik perdata sampai di MK," tutur dia. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020