Manchester City dihukum oleh otoritas sepak bola Eropa, UEFA, berupa larangan tampil di kompetisi antarklub benua tersebut selama dua musim ke depan lantaran terbukti melanggar aturan keadilan finansial (FFP).

Hukuman itu berlaku untuk musim 2020/21 dan 2021/22 atas pelanggaran yang dilakukan Manchester City terkait laporan keuangan dalam kurun waktu 2012 s.d. 2016, demikian pengumuman laman resmi UEFA, Sabtu dini hari WIB.

Selain dilarang tampil di Eropa, Manchester City juga dijatuhi denda senilai 30 juta euro (sekira Rp445,6 miliar).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh badan ayudikatif UEFA, Badan Pengendalian Finansial Klub (CFCB), menemukan bahwa Manchester City melakukan manipulasi atas besaran penerimaan sponsor serta impasnya laporan keuangan pada tahun yang sudah diebutkan.

CFCB juga menyatakan bahwa Manchester City menolak bekerja sama selama masa penyelidikan.

Manchester City diberi kesempatan untuk menggugat hukuman tersebut di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
 

Pewarta: Gilang Galiartha

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020