Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) dengan melakukan pembangunan ilegal di perumahan Rungkut Asri Timur Kelurahan Rungkut Kidul RW 10, Kota Surabaya, Jatim.

"Fasum ini disegel Satpol PP pada 24 Januari 2020 karena tidak memiliki IMB. Tapi pada 25 Januari 2020 masih ada pekerja dan alat berat  bekerja. Apa mungkin IMB sehari selesai?," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, setelah diinspeksi oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya beberapa waktu lalu akhirnya ada penyegelan oleh Pemkot Surabaya karena berdasarkan temuan, pemilik baru mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada.

Namun yang menjadi aneh, lanjut dia, sehari setelah dilakukan penyegelan, pekerja dan alat berat masih bekerja. "Mungkinkah IMB bisa selesai sehari? kalau memang benar bisa selesai sehari, saya mengapresiasi Pemkot Surabaya karena telah mempercepat proses perizinan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Hanya saja, kata dia, jika sebaliknya IMB belum ada namun kontraktor masih bekerja, maka ini pelecehan terhadap institusi Pemkot Surabaya dan segera harus dilakukan tindakan guna memberikan efek jera kepada semua pihak yang diduga bermain-main dalam persoalan ini.

"Saat ini era keterbukaan, partisipasi publik meningkat, saya berharap Pemkot Surabaya tidak bermain-main karena warga mengawasi persoalan ini, bekerjalah untuk publik, jangan melindungi pelanggar izin," katanya.

Kepala Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya yang juga Ketua YKP Maria Theresia Eka Rahayu sebelumnya mengatakan bahwa data–data yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi A sudah disesuaikan dengan yang ada di Dinas Cipta Karya.

Sebelum YKP dikelola Pemkot Surabaya sempat menjual fasum dengan luas lahan sekitar 15 ribu meter persegi kepada PT MBB pada tahun 2000. Oleh PT MBB dijual lagi PT Kharisma. Namun PT Kharisma hanya memiliki SKRK namun belum mengantongi IMB. 

"Kalau misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat membeli itu adalah fasum, maka jika warga punya data itu silakan disampaikan," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020