Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, meringkus seorang pemuda pengangguran pengedar obat daftar "G" atau obat-obatan terlarang (pil trex) saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Tersangka inisial MM (28) warga Kecamatan Paiton, Probolinggo, ditangkap personel Polsek Asembagus pada Selasa (21/1) kemarin, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Harnowo dipinggir jalan Desa Awar-Awar," ujar Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptul Pol Nuri Hariyono di Situbondo, Rabu.

Dari tangan tersangka, katanya, polisi juga menyita seribuan butir pil trex siap edar, dan uang tunai milik tersangka yang diduga dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Ia menjelaskan, tertangkapnya pengedar pil trex pemuda asal Probolinggo itu, bermula dari hasil pengembangan kasus peredaran pil trex yang sebelumnya telah ditangani Polsek Asembagus.

"Penangkapan tersangka MM berawal dari sebelumnya mengamankan tersangka NAI yang menjual atau mengedarkan pil trex, dan kemudian dalam pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa pil trex tersebut disuplai dari tersangka MM," paparnya.

Dari keterangan itulah, lanjut Nuri, Unit Reskrim Polsek Asembagus melakukan penyamaran pembelian pil trex melalui tersangka NAI. Dan saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti seribuan butir pil trex dan uang tunai didalam tas pinggang tersangka MM.

"Kasus pengedar pil trex dengan barang bukti seribuan butir itu, sampai saat ini sudah proses penyidikan dan ditangani Polsek Asembagus," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020