Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, terpaksa menghadiahi timah panas atau tembakan di kaki kiri residivis pencurian sepeda motor karena berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.

"Tersangka Kusnadi alias Dirun (35), ditangkap anggota kami di rumahnya Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, pada Senin dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Tersangka Dirun, lanjut dia, sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor. Namun, residivis kambuhan ini kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Situbondo.

Tersangka yang sudah tujuh kali keluar masuk penjara itu kembali ditangkap karena beraksi serupa mencuri sepeda motor pada pertengahan Desember 2019.

"Selain meringkus tersangka residivis curanmor, kami juga mengamankan tiga penadah, yakni Niwan, warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa; Mukhlis dan Ahmad Hidayat, keduanya warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Dalam penangkapan residivis pencurian sepeda motor ini, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan, satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 P 4947 FF. Dan sampai sekarang semua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus kejahatan pelaku kejahatan ini.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020