Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza memaparkan capaian kinerja selama tahun 2019 sebagai wujud upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pada bidang pidana umum, Kejari Jember menangani secara serius perkara yang menonjol di masyarakat, di antaranya perkara narkotika, obat-obatan terlarang, dan perlindungan anak," katanya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejari Jember, Selasa.

Pada bidang pidana khusus, lanjut dia, Kejari Jember telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp258.910.000 berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara.

"Terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat tiga perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan yakni korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan yang dinaikkan tahap penyidikan, korupsi pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) tahun 2018 di Desa Wirowongso, dan korupsi pengusulan dana Bansos tahun 2014," tuturnya.

Untuk perkara kedua dan ketiga yang masuk tahap penyelidikan itu, Kejari Jember masih melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi.

Sementara pada tahap penyidikan, ada tiga perkara yang ditangani dengan rincian terdiri dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017 di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, dengan kerugian negara sebesar Rp476.529.600, sedangkan satu perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan.

"Dua perkara terkait rehab RTLH telah memasuki tahap penuntutan dan saat ini masih dalam proses persidangan. Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Kejari Jember saat ini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli," katanya.

Dalam setahun ini, lanjut dia, perkara pidana khusus yang telah dieksekusi sebanyak 13 perkara dan ada satu upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan Kejari Jember, yaitu perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Choirul Suparjo.

Prima mengatakan, Kejari Jember mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB pada tahun 2019, sehingga hal itu menjadi pelecut semangat untuk berupaya lebih dalam menghadirkan hukum di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat hukum.

"Ke depan tahun 2020, Kejari Jember bertekad untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan semua bidang, terutama bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Jember bertekad untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020