Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dan menahan seorang kakek berinisial IM (61) yang diduga mencabuli anak bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa mengatakan, IM ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Gandusari setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Trenggalek, karena korban pencabulan yang masih basah umur.

"Berdasar pengakuan korban dan pemeriksaan sementara, diduga tersangka ini sudah tiga kali mencabuli korban," paparnya.

Kasus pencabulan itu dilakukan IM dengan modus memberi imbalan jajanan es krim, permen serta uang Rp20 ribu kepada korban.

IM merupakan buruh panjat kelapa yang kerap dimintai tolong orang tua korban.

Dalam kejadian pertama, aksi korban dipergoki tetangga korban yang menjadi saksi kunci kasus pencabulan ini berinisial SBR.

Dia yang mengetahui langsung saat IM berbuat tidak senonoh di sebuah gubuk yang ada di kebun, tak jauh dari rumah korban.

Dan akibat perbuatannya, kini IM diancam jerat pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar rupiah.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019