Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun agar memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.
“Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi youtuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh (pajak penghasilan) secara self assesement,”katanya di Jakarta, Senin.
Suryo menegaskan, DJP akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan wajib pajak lainnya jika mereka tidak membayar pajak.
“Jadi penanganannya sama seperti yang lainnya, hanya moda dia berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu kita garis bawahi, moda berjualannya beda,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak orang pribadi di atas Rp1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan, Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.
“Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
“Nanti kalau dia enggak setor, ya balik yang dikatakan pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) tadi. Di lihat data ada enggak lalu ditindaklanjuti,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.
“Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi youtuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh (pajak penghasilan) secara self assesement,”katanya di Jakarta, Senin.
Suryo menegaskan, DJP akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan wajib pajak lainnya jika mereka tidak membayar pajak.
“Jadi penanganannya sama seperti yang lainnya, hanya moda dia berjualannya mungkin beda. Itu yang perlu kita garis bawahi, moda berjualannya beda,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak orang pribadi di atas Rp1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis.
Suryo menuturkan, Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.
“Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
“Nanti kalau dia enggak setor, ya balik yang dikatakan pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) tadi. Di lihat data ada enggak lalu ditindaklanjuti,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019