Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penggelapan setelah menerima permohonan dari pengusaha Bambang Poerniawan, yang dikenal sebagai bos PT Surabaya Country. 

Pemohon Bambang Poerniawan dalam perkara ini telah divonis 1,5 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 374 KUHP karena menggelapkan saham perusahaan senilai Rp510 juta.

Juru Bicara PN Surabaya Sigit Sutriono kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkapkan, Bambang yang saat ini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), mengajukan memori PK tertanggal 4 Oktober 2019, dengan mencantumkan dua orang penuntut umum sebagai termohon, yaitu Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.

"Memori PK yang diajukan pemohon Bambang Poerniawan masih dipelajari oleh Ketua Pengadilan, yang selanjutnya nanti menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.

Sigit menjelaskan dalam sidang PK yang diajukan oleh seorang terpidana sebagai pemohon, wajib dihadirkan di persidangan. 

"Kalau pemohon yang berstatus terpidana berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemsyarakatan, bisa diwakilkan oleh kuasanya. Jika tidak ditahan maka wajib hadir," ujarnya.

Begitu pula terhadap pemohon PK yang berstatus DPO, Sigit menegaskan tetap wajib hadir di persidangan. 

"Jika pemohon tidak hadir di persidangan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. PK-nya gak jalan," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019